Artikel
LKMD
01 Mei 2014 01:39:07
Administrator
271 Kali Dibaca
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mahasiswa UWP mengenalkan digitalisasi kepada warga Desa Kedungrukem melalui pemasaran digital
PRODUK UNGGULAN
Kegiatan Rutin Posyandu Dusun kedungrukem dan Dusun kedungglugu
Desa Kedungrukem telah mendapatkan penghargaan DESA SADAR HUKUM
Musdes Penetapan Penerima Bantuan Langsung tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025
Mahasiswa UNAIR kenalkan Digitalisasi UMKM melalui Digital Marketing dan Pembukuan secara digital
Normalisasi Kali Lamong Terus Dikebut, Banjir di Benjeng Gresik Mulai Surut

